Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan pelatihan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi.
Ruang Lingkup Tugas
- Pelaksanaan fasilitasi dan pelatihan pengembangan sumber daya manusia
- Pelaksanaan fasilitasi dan pendampingan pemberdayaan masyarakat transmigrasi
- Pelaksanaan penerapan model pendampingan dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pusat
Dasar Hukum: Tugas dan fungsi diatur dalam Peraturan Menteri Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025.