Tugas dan Fungsi

Melaksanakan pelatihan SDM dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi.

Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan pelatihan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi.

Ruang Lingkup Tugas

  1. Pelaksanaan fasilitasi dan pelatihan pengembangan sumber daya manusia
  2. Pelaksanaan fasilitasi dan pendampingan pemberdayaan masyarakat transmigrasi
  3. Pelaksanaan penerapan model pendampingan dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pusat

Dasar Hukum: Tugas dan fungsi diatur dalam Peraturan Menteri Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025.